|
KODE ETIKASOSIASI REKANAN PERDAGANGAN BARANGDAN DISTRIBUTOR INDONESIA
SAPTA ETIKA ARDIN
-
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila memiliki semangat Nasionalisme dan patriot serta memiliki rasa kepedulian sosila yang tinnggi.
-
Senantiasa menghormati, mentaati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, selalu berupaya untuk menghindari diri dari perbuatan-perbuatan tercela dan perbuatan-perbuatan melawan hukum.
-
Selalu berupaya membina serta mengembangkan nilai etika dan tanggung jawab profesi, senantiasa bersikap jujur, adil dan bijaksana. Didalam berusaha tidak hanya mengejar keuntungan semata-mata, melainkan ikut meningkatkan efisiensi dan produktifitas nasional.
-
Senantiasa meningkatkan kemampuan profesionalisme dan spesialisasi usaha dalam upaya mewujudkan pengusaha yang tangguh dan mandiri.
-
Selalu menjada dan meningkatkan serta mengembangkan solidaritas dan kesetiakawanan sesama anggota dan rekanan seprofesi.
-
Bersikap proaktif dan menciptakan peluang-peluang usaha serta senantiasa mewujudkan tatanan perekonomian nasional dalam suasana dan iklim usaha yang kondusif, sehat, dinamis dan demokratis.
-
Senantiasa menjujung tinggi harkat, martabat, kodrat, denyut dan nama baik organisasi serta tidak menyalahgunakan kedudukan dan wewenang ataupun kepercayaan yang diberikan kepadanya.
BAB I SIKAP DASAR ANGGOTA ARDIN
Pasal 1
- Setiap Anggota ARDIN bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berjiwa Pancasila, taat dan patuh kepada UUD 1945 serta setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Setiap anggota ARDIN wajib menunjukan sikap dan perbuatan yang mencerminkan jiwa nasionalisme, patriotisme terhadap kepentingan bangsa dan negara serta menjujung tinggi harkat dan martabat, kodrat serta profesi dalam kehidupan sehari-hari.
- Setiap anggota ARDIN diwajibkan taat dan patuh serta menghormati hukum, Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, dan senantiasa selalu berupaya untuk menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan tercela ataupun tindakan yang melanggar norma-norma hukum.
- Setiap Anggota ARDIN diwajibkan melapor kepada organisasi, bilamana ditemukan adanya upaya ataupun indikasi penyimpangan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II HUBUNGAN DENGAN RELASI DAN PEMBERI KERJA Pasal 2
- Setiap anggota ARDIN wajib menghormati dan menjaga kepercayaan dengan relasi ataupun penguna jasa
- Setiap anggota ARDIN wajib memenuhi dan melaksanakan pekerjaan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya sesuai dengan kesepakatan/kontrak ataupun perjanjian yang telah disepakati bersama.
- Setiap anggota ARDIN yang melakukan pelanggaran atau ingkar janji ( wanprestasi ) terhadap suatu order pekerjaan yang diberikan kepadanya yang dapat menimbulkan kerugian negara ataupun pihak lain dan dapat dikenakan sanksi.
- Setiap anggota ARDIN wajib memberikan palayanan dan kualitas terbaik dalam setiap order pekerjaan dan menjaga setiap kesempatan, anggota ARDIN wajib untuk lebih berupaya memajukan dan mencintai produk nadional, setidak-tidaknya dengan kualitas yang sama atau lebih baik dari yang diinginkan.
BAB III HUBUNGAN SESAMA ANGGOTA / TAMAN SEJAWAT Pasal 3
- Setiap anggota ARDIN wajib untuk selalu menjaga dan meningkatkan rasa solidaritas kesetiakawanan dan saling menghargai antar sesama anggota. Setiap anggota dituntut untuk menjunjung tinggi rasa kebersamaan dan kepentingan bersama di atas kepetingan pribadi ataupun kelompok. Setiap anggota yang terbukti melakukan provokasi yang bias menimbulkan perpecahan ataupun keretakan sesama anggota baik diluar maupun di dalam organisasi ARDIN, dapat dikenakan sangsi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota.
- Dalam Melaksanakan keiatan usaha, setiap anggota ARDIN harus senantiasa menciptakan iklim berusaha dan persaingan secara sehat. Kompetisi dalam berusaha hendaklah didasarkan kepada rasa tanggung jawab dan kebersamaan diantara sesama anggota ARDIN.
- Bilamana berbicara ataupun membicarakan hal teman sejawat dan atau berhadapan satu sama lain, hendaklah tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan atau yang dapat menyakiti hati seseorang.
BAB IV HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI Pasal 4
- Setiap Anggota ARDIN wajib menjaga nama baik organisasi simanapun dan dalam kesempatan apapun juga, bail di dalam maupun di luar kegiatan organisasi. Keanggotaan setiap anggota ARDIN dapat dicabut apabila yang bersangkutan terbukti, baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan suatu sikap, tindakan ataupun ucapan yang menunjukan ataupun mengakibatkan, pelecehan terhadap organisasi. Pencabutan Kartu Anggota dapat dilaksanakan dengan ataupun tanpa didahului peringatan sebelumnya.
- Setiap anggota ARDIN harus bertanggung jawab sehubungan dengan tanda keanggotaannya beserta penggunaannya. Apabila terjadi penyalahgunaan fungsi dan akibat dari penggunaan Kartu Tanda Anggota oleh pihak-pihak lain di luar yang namanya tercantum pada Kartu Tanda Anggota, maka hak itu sepenuhnya menjadi resiko dan tanggung jawab anggota yang bersangkutan.
- Setiap Anggota ARDIN wajib menghormati dan mematuhi semua keputusan-keputusan ataupun aturan-aturan yang telah ditetapkan, baik secara organisasi atapun secara bersama-sama diantara sesama anggaota dengan memperhatikan azas musyawarah mufakat atau suara terbanyak.
BAB V PELAKSANAAN KODE ETIK ARDIN Pasal 5
- Pengawasan atas pelaksanaan kode etik Ardin, dilakukan oleh Dewan kehormatan dengan susunan dan keanggotaan yang diatur tersendiri, dengan kewenangan hak memeriksa dan mengadili perkara-pekara pelanggaran kode etik ini, berdasarkan Hukum Acara Peradilan Dewan Kehormatan.
- Dewan Kehormatan berada pada setiap tingkatan Badan Pengaurus Ardin dimana Dewan Pertimbagan bertanggung jawab sepenuhnya kepada Badan Pengurus Ardin pada tingkatannya.
- Dewan Kehormatan tidak bersifat sebagai lembaga operasional, melainkan berfungsi sebagai suatu badan yang berwenang penuh untuk memeriksa dan mengadil perkara-perkara pelanggaran Kode Etik Ardin.
- Selain dari Dewan kehormatan Ardin, tidak ada badan lain yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik Ardin.
BAB VI TENTANG DEWAN KEHORMATAN Bagian Pertama KETENTUAN UMUM Pasal 6
- Dewan Kehormatan Ardin, berwenang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pelangaran Kode Etik yang dilakukan oleh anggota Ardin, baik ditingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota.
- Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan secara bersama oleh anggota-anggota dari organisasi yang sama atau secara bersama oleh angota-anggota dari organisasi yang berbeda atau secara bersama oleh anggota organisasi dan non organisasi profesi bukan anggota Ardin , terhadap masing-masing pelanggaran kode Etik diaduka, diperiksa dan diadili oleh Dewan Kehormatan dan masing-masing organisasi profesi sebagaimana diatur ayat 1 pasal ini.
- Dewan kehormatan dibentuk di tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota
- Dewan Kehormatan Daerah berwenang memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik pada peradilan kode etik tingkat pertama terhadap anggota Ardin di Kabupaten/Kota. Propinsi dan Dewan Kehormatan Pusat dalam tingkat banding atau putusan akhir.
- Persidangan oleh Dewan Kehormatan tersebut dipimpin Majelis Dewan Kehormatan yang terdiri dari seorang Ketua Majelis dan dua orang anggota Majelis.
Bagian Kedua TATA CARA PENGADUAN Pasal 7
- Pengaduan terhadap anggota yang dianggap melanggar kode etik Ardin harus diadukan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya, di daerah kepada Dewan Kehormatan Kabupaten/kota, Propinsi dan Kepada Dewan Kehormatan Nasional Ardin Pusat.
- Bilamana disuatu tempat tidak ada organisasi profesi Ardin, tidak ada/belum dibentuk organisasi tingkat Kabupaten/Kota, pengaduan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Ardin Propinsi detempat dan apabila tidak ada/belum dibentuk organisasi tingkat Propinsi, pengaduan disampaikan kepada Dewan Kehormatan pusat untuk menyelesaikannya.
- Bilamana pengaduan disampaikan dan dialamatkan kepada Badan Pengurus Daerah, sebagaimana diatur pasal 5 ayat 3 maka Badan Pengurus Daerah wajib meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Daerah Ardin untuk dipertimbangkan dan diselesaikan.
- Bilamana pengaduan disampaikan kepada Pengurua Pusat atau Dewan Kehormatan Pusat, maka Badan Pengurus Pusat atau Dewan Kehormatan Pusat wajib meneruskannnya kepada Dewan Kehormtan Kabupaten/Kota, Propinsi melalui Badan Pengurus Daerah Ardin,. Bila di daerah yang belum ada Badan Pengurus Daerah Ardin, maka Badan Pengurus Pudat melimpahkannya ke Badan Pengurus Daerah Ardin terdekat.
- Materi pengaduan hanyalah yang mengenai pelanggaran kode etik Ardin.
- Pengaduan dapat diajukan oleh Pihak-Pihak yang merasa dirugikan yakni :
a. Anggota Ardin b. Pejabat/Penguasa Instansi Pengguna Jasa c. Anggota Masyarakat d. Badan Pengurus Daerah e. Badan Pengurus Pusat
- Bilamana Dewan Kehormatan Kabupaten/Kota. Propinsi baelum terbentuk, tugas dan tanggung jawab dilakukan oleh Dewan Kehormatan Ardin ditingkat yang lebih tinggi.
Bagian Ketiga TATA VCARA PEMERIKSAANOLEH DEWAN KEHORMATAN DAERAH Pasal 8
- Dewan Kehormatan Kabupaten/Kota, Propinsi mencatat surat-surat pengaduan yang diterimanya dalam buku register yang khusus disediakan untuk itu dan setelah diterimanya pengaduan tertulis yang disertai dengan surat-surat bukti dan kesaksian-kesaksian yang dianggap perlu, selambat-lambatnya 14 ( empat belas ) hari kalender, tindasan/foto copy surat pengaduan tersebut sudah disampaikan dengan surat kilat khusus/ tercatat melalui kantor pos atau secara lansung kepada yang diadukan dengan tanda terima sebagai buktinya.
- Surat Pemberitahuan dengan lampiran Surat Pengaduan tersebut harus secara patut disampaikan kepada yang diadukan dengan dibertahukan supaya jawaban disampaikan secara tertulis kepada Dewan Kehormatan kabupaten/Kota, Propinsi selambat-lambatnya dalam tempo waktu 14 ( empat belas ) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan tersebut.
- Jawaban tertulis pihak yang diadukan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Kabupaten/Kota,Propinsi dilengkapi dengan surat-surat bukti dan kesaksian-kesaksian yang diangap perlu.
- Jika dalam batas waktu 14 ( empat belas ) hari kalender tersebut, pihak yang diadukan tidak memberikan jawaban tertulis, disampaikan pemberitahuan ulang kedua kalinya dengan peringatan supaya jawaban secara tertulis disampaikan delam waktu 14 ( empat belas ) hari, sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan kedua kalinya dan jika dalam batas waktu 14 (emapt belas ) hari tersebut ia tetap tidak memberikan jawaban tertulis, maka yang bersangkutan dianggap telah melepaskan hak jawab.
- Dalam hak pihak yang diadukan tidak menyampaikan jawaban tertulis atau telah dianggap melepaskan hak jawab sebagaimana diatur dlam ketentuan ayat (4) pasal ini, maka Dewan Kehormatan Kabupaten/Kota, Propinsi berwenang memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan putusan tanda kehadiran pihak yan diadukan dengan putusan Verstek.
- Dengan telah diterimanya atau dengan tidak diterimanya jawaban tertulis dari yang diadukan sesuai dengan batas tenggang waktu yang ditentukan dalam ayat 2 dan ayat 4, pasal ini, Dewan Kehormatan Kabupaten/Kota,Propinsi segera menentukan dan menetapkan hari dan tanggak sidangnya selambat-lambatnya dlam waktu 21 ( dua puluh satu ) kalender dan menyampaikan surat pemberitahuan panggilan untuk hadir dipersidangan yang sudah ditetapkan tersebut, masing-masing kepada pengadu dan kepada yang diadukan dengan ketentuan bahwa surat-surat panggilan tersebut harus diterima oleh yang berkepentingan paling sedikit 3 (tiga ) hari sebelumnya hari/tanggal sidang.
- Pengadu dan pihak yang diadukan secara pribadi harus datang hadir sendiri dipersidangan dan jika dikehendaki masing-masing pihak boleh didampingi oleh penasehatnya, tetapi tidak dapat diwakili atau dikuasakan kepada orang lain.
- Pada Sidang pertama kalinya, kedua belah pihak pengadu dan yang diadukan tidak hadir, didang tidak dapat dilanjutkan dan ditunda pada sidang berikutnya paling lama 14 ( emapat belas 0 hari kalender, terkecuali ketentuan diatur dalam ayat 5 pasal ini.Bilamana setelah dipanggil dengan patut pengadu pada sidang pertama tidak hadir dan sidang ke dua juga tidak hadir dipersidangan tanpa alasan yang sah, maka pengaduan dari pengadu harus dinyatakan gugur atau menjadi gugur dan tidak dapat diajukan kembali. Bilamana setelah dipangil dengan patut yang diadukan pada sidang pertama tidak hadir dan pada sidang kedua juga tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, maka Dewan Pertimbangan Kabupaten/Kota. Propinsi berkewenagan melanjutkan sidangnya dan menjatuhkan putusan tanpa dihadiri yang diadukan.9
- Pada Sidang pertama yang dihadiri oleh kedua belah pihak, pengadu dan yana diadukan. Dewan Kehormatan Kabupaten/Kota, Propinsi wajib mengusahakan tercapainya perdamian antara pengadu dan yang diadukan, maka dalam sidang itu dengan persetujuan yang diadukan, pengadu mencabut kembali serta membatalkan pengaduannya atau dengan dibuat dan tandatanganinya bersama oleh kedua belah pihak akta perdamian secara tuntas yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti yang dijadikan keputusan Dewan kehormatan Kabupaten/Kota, Propinsi.
-
Dimuka sidang, kepada pengadu diminta untuk mengemukakan alasan-alasan pengaduannya dan kepada yang diadukan diminta untuk mengemukakan hak pembelaan dirinya, yang diatur dan dilakukan secara bergiliran. Sedangkan surat-surat bukti dan keterangan kesaksian saksi-saksi dari pengadu dan dari yang diadukan akan diperiksa oleh Dewan Kehormatan Kabupaten/Kota Propinsi.
Bagian Keempat SIDANG-SIDANG DEWAN KEHORMATAN DAERAH
Pasal 9
- Dewan Kehormatan Kabupaten/Kota, Propinsi bersidang dengan sidang Majelis, yang terdiri dari 3 (tiga) orang majelis dan sidang dipimpin oleh seorang Ketua Majelis sidang Dewan Kehormatan Daerah Kabupaten/Kota, propinsi. Mejelis Sidang Dewan Kehormatan Daerah Kabupaten/Kota, Propinsi diketuai dan dipimpin oleh salah seorang anggota Majelis yang disepakati atau oleh Ketua Dewan Kehormatan Kabupaten/Kota, Propinsi
- Setiap kali persidangan, Majelis Dewan Kehormatan Kabupaten/Kota, propinsi diwajibkan membuat berita acara persidangan yang disahkan dan ditandatangani setidak - tidaknya oleh Ketua Majelis yang menyidangkan perkara.
- Putusan dari Majelis Kehormatan Kabupaten/Kota, propinsi ditandatangani oleh Ketua Majelis, kecuali mereka berhalangan, hal mana disebut dalam keputusan yang bersangkutan
- Putusan seperti dimaksud pada bagian terakhir dari ayat 3 pasal ini adalah tetap.
- Majelis Dewan Kehormatan Kabupaten/Kota, propinsi mengambil putusan dengan suara terbanyak dalam sidang tertutup dan putusannya diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri oleh pihak - pihak yang bersangkutan, setelah sebelumnya memberitahukan hari, tanggal dan waktu sidang tersebut kepada pengadu dan kepada yang diadukan.
- Putusan itu harus memuat pertimbangan - pertimbangan tentang dasar dari pertimbangan dan dengan menyebutkan atau menunjuk pada pasal atau pasal - pasal ketentuan kode etik ARDIN yang dilanggar.
- Setelah memeriksa dan mempertimbangkan Pengaduan, pembelaan, surat-surat bukti dan keterangan saksi-saksi, maka Mejelis Dewan Kehormatan Kabupaten/Kota, Propinsi dapat mengambil putusan :a. Menyatakan Pengaduan dari pengadu tidak dapat diterima;b. Menerima pengaduan dari pengadu dan mengadilinya serta dengan memperhatikan ketentuan pasal 10 mengenai sanksi hukumnya;c. Menolak pengaduan dan pengadu
Bagian Kelima SANKSI - SANKSI
Pasal 10
- Sanksi-sanksi atas pelanggaran kode etik ini dapat dikenakan hukuman berupa :a. Peringatan;b. Peringatan Kerasc. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentud. Pemecatan dari keanggotaan ARDIN
- Dengan pertimbangan atas berat ringannya sifat pelanggaran kode etik dapat dikenakan sanksi dengan hukuman :- Berupa teguran atau berupa peringatan bilamana sifat pelanggarannya tidak berat;- Berupa peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi perbuatan melanggar kode etik dan atau tidak pengindahkan sanksi teguran/peringatan yang telah diberikan;- Berupa pemberhentian sementara waktu tertentu atau pemecatan dari keanggotaan bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bilamana setelah mendapatkan sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik atau bilamana setelah mendapatkan sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik.
- Anggota ARDIN yang melakukan pelanggaran kode etik dengan maksud dan tujuan merusak citra serta martabat kehormatan profesi yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat, dapat dikenakan sanksi dengan hukuman pemecatan dari keanggotaan ARDIN.
- Sanksi putusan dengan hukuman pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan dengan hukuman pemecatan, dalam putusannya dinyatakan bahwa yang bersangkutan dilarang dan tidak boleh menjalankan praktek profesi.
Bagian Keenam TENTANG PUTUSAN Pasal 11
- Setiap putusan Majelis Dewan Kehormatan Kabupaten/Kota, Propinsi dan Majelis Dewan Kehormatan Pusat diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
- Dalam waktu selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah putusan diucapkan di muka sidang putusan disampaikan kepada :a. Anggota/orang yang diadukan;b. Pihak Pengadu;c. Badan Pengurus Kabupaten/Kota, Propinsi setempat;d. Dewan Kehormatan ARDIN Pusat;e. Badan Pengurus Pusat ARDINf. Lembaga/Instansi Pemerintah yang dianggap perlu;
- Apabila pihak - pihak yang bersangkutan (pengadu dan yang diadukan) tidak puas dengan putusan Majelis Dewan Kehormatan Kabupaten/Kota, Propinsi, ia berhak mengajukan permohonan banding atas keputusan tersebut kepada Dewan Kehormatan ARDIN Pusat melalui Dewan Kehormatan Kabupaten/Kota, Propinsi setempat.
- Putusan Majelis Dewan Kehormatan Pusat merupakan putusan tingkat banding bersifat final atau putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap dan pasti.
Bagian Ketujuh PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING Pasal 12
- Permohonan banding dan memori banding diajukan dan disampaikan oleh yang bersangkutan melalui Dewan Kehormatan Kabupaten/Kota setempat dalam wakti 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak tanggal diterimanya salinan putusan tersebut oleh yang bersangkutan
- Pengajuan banding menyebabkan ditundanya pelaksanaan putusan Majelis Dewan Kehormatan Kabupaten/Kota, Propinsi.
- Pengajuan permohonan banding yang tanpa dilengkapi dengan penyerahan memori bandingnya dalam batas waktu yang telah ditentukan dalam ayat 1 pasal ini, dinyatakan menjadi batal demi hukum (nietig).
- Semua ketentuan acara pemeriksaan yang berlaku untuk Dewan Kehormatan Kabupaten/Kota, Propinsi pada pemeriksaan tingkat pertama sebagaimana ditentukan pada pasal 8 mutahis-mutahis tatacata yang sama diberlakukan untuk pemeriksaan pada tingkat banding/Dewan Kehormatan Pusat
- Pemeriksaan pada tingkat banding dilakukan oleh Majelis Dewan Kehormatan Pusat dengan 3 (tiga) orang Majelis dan satu diantaranya menjadi Ketua.
- Majelis Dewan Kehormatan Pusat berkuasa menguatkan, merobah dan membatalkan Putusan Majelis Dewan Kehormatan Kabupaten/Kota, Propinsi baik untuk sebahagian maupun untuk seluruhnya dan dengan memberikan Putusannya sendiri.
- Putusan Majelis Dewan Kehormatan Pusat mempunyai kekuatan hukum tetap sejak putusan itu diucapkan dimuka sidang dan dapat dijalankan seketika itu juga, tidak dilakukan upaya perubahan/pembatalan oleh Rapat Kerja Daerah, Rapat Kerja Nasional, Rapat Pimpinan Daerah, Rapat Pimpinan Nasional/Musyawarah Nasional ARDIN sekalipun.
- Dalam waktu selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah putusan diucapkan dimuka sidang, salinan putusan harus disampaikan kepada :a. Pemohon banding;b. Termohon banding;c. Dewan Kehormatan Kabupaten/Kota, Propinsi yang bersangkutan; (untuk diketahui dan dilaksanakan)d. Badan Pengurus Daerah yang bersangkutan; (untuk diketahui dan dilaksanakan)e. Badan Pengurus Pusat ARDIN (sebagai laporan/untuk diketahui)f. Lembaga/instansi pemerintah yang dianggap perlu; (untuk diketahui).
- Segala biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan tingkat pertama dan ditingkat banding dapat ditentukan dibebankan kepada :a. Yang mengadu atau pengadu;b. Yang diadukan;c. Badan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota, Propinsi ditingkat Daerah;d. Badan Pengurus Pusat di tingkat Pusat;
Bagian Kedelapan KETENTUAN - KETENTUAN LAIN Pasal 13
Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan ARDIN ini adalah Peraturan Kode Etik bagi anggota ARDIN sebagai satu-satunya peraturan kode etik yang diberlakukan dan berlaku di Indonesia
BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 14
- Kode etik tentang Ketentuan Dewan Kehormatan ARDIN ini sebagai ketentuan peraturan kode etik profesi satu-satunya yang berlaku dan diberlakukan di Indonesia
- Perkara-perkara pelanggaran kode etik yang masih diperiksa dan belum diputus atau sudah diputus tetapi putusan belum berkekuatan hukum tetap sebelum diberlakukannya ketentuan peraturan kode etik ARDIN ini, tetap diselesaikan perkaranya dan digunakan ketentuan peraturan kode etik yang dianggap paling menguntungkan bagi pihak yang diadukan.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 15
Dewan Kehormatan ARDIN Pusat adalah merupakan badan organisasi profesi tertinggi yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan dijalankannya serta dipatuhinya ketentuan peraturan kode etik profesi dan dilaksanakannya putusan-putusan Dewan Kehormatan Pusat dan di Kabupaten/Kota, Propinsi.
Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan ARDIN ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan pada MUNAS IV ARDIN di jakarta tanggal 29 Desember 2005
Ditetapkan : Jakarta Pada Tangagl : 29 Desember 2005 |