|
ANGGARAN DASAR ASOSIASI RAKANAN PENGADAAN BARANG DAN DITRIBUTOR INDONESIA ( ARDIN )
M U K A D I M A H
Bahwa tujuan Pembangunan Nasional Indonesia yang berlandaskan Pancasila, UUD'45, GBHN adalah mewujudkan Masyarakat adil dan makmur.
Bahwa salah saru upaya guna mencapai masyarakat adil dan makmur adalah dengan membangun tatanan perekonomian nasional yang demokratis, dinamis dan iklim usaha yang sehat.
Untuk mencapai hal tersebut, sesuai ketentuan pasal 33 UUD'45 dan UU Nomor 1 Tahun 1987, maka pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan , pembinaan, perlindungan dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat pengusaha agar mampu memajukan usaha menciptakan kesempatan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia.
Atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur dan dengan kesadaran serta keyakinan dalam menyubang dharma bhaktinya untuk membangun Nusa dan Bangsa Indonesia , para Pengusaha Nsional Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia menyatakan kesepakatan untuk memperjuangan kepentingannya dan mensosialisasikan program pemberdayaan ekomomi kerakyatan dalam satu wadah sosiasi dengan nama : Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distibutor Indonesia disingkat ARDIN dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU DIDIRIKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama" Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia" disingkat ARDIN.
Pasal 2
ARDIN berkedudukan di Ibukota Negara dan Cabang-cabangnya di Ibukota Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
Pasal 3
ARDIN didirikan pada tanggal 12 Juli 1979, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II KEDAULATAN Pasal 4 Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi organisasi berada di tangan anggota dan sepenuhnya dilaksanakan oleh Musyawarah Nasional.
BAB III KODE ETIK ARDIN Pasal 5 Kode Etik
Kode Etik ARDIN ditetapkan oleh MUNAS
BAB IV AZAS, LANDASAN DAN TUJUAN Pasal 7
-
Landasan Kostitusional ARDIN adalah: UUD'45, UU No. 8 Tahun 1985 dan UU No.1 Tahun 1987.
-
Landasan Operasional ARDIN dalam Keputusan Musyawarah Nasional.
Pasal 8 Tujuan
Tujuan ARDIN adalah :
- Menghimpun, membina dan mengembangkan potensi para pengusaha rekanan pengadaan barang dan distributor menjadi lebih tangguh, professional dan mandiri.
- Mengembangkan jiwa dan semangat patriotisme dalam berusaha yang berintikan moral, ertika dan norma luhur Bangsa Indonesia.
- Mewujudkan tatanan perekonomian nasional daengan iklim usaha yang sehat, dinamis dan demokratis.
- Berperan serta secara aktif mensukseskan pembangunan ekonomi bangsa yang kuat dan berdaya saing tinggi dalam suatu tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global.
BAB V STATUS, SIFAT, FUNGSI, PERANAN DAN TUGAS POKOK Pasal 9 Status
Status ARDIN adalah organisasi profesi pengusaha rakanan pengadaan barang dan distributor sebagai wahana perjuangan kepentingan anggota, mitra pemerintah dan masyarakat.
Pasal 10 Sifat
ARDIN adalah organisasi profesi pengusaha rekanan pengadaan barang dan distributor yang bersifat mandiri dan indepanden.
Pasal 11 Fungsi
ARDIN berfungsi sebagai :
-
Pusat informasi konsultasi, advokasi dan fasilitas dan pelelengan/tender pengadaan barang pemerintah dan swasta.
-
Pusat informasi, konsultasi, advokasi, fasilitasi distribusi.
-
Menjembatni kepentingan antara produsen dan pengecer/peritel dan konsumen.
-
Memperjuangankan aspirasi dan kepentingan-kepentingan anggota.
-
Mitra Pemerintah dalam menetapkan Daftar Rekanan Mampu ( DRM ) bidang pengadaan barang dan distributor.
-
Mitra Pemerintah dan masyarakat dalam pengawasan standar peningkatan mutu.
-
Mitra Pemerintah dalam mengelola Distribusi Nasional.
-
Fasilitator Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Lembaga Swadaya.
-
Mitra Masyarakat dan Pemerintah dalam kegiatan penelitian tentang pengusaha/kegiatan rekanan pengadaan barang dan distributor.
-
Melaksanakan sertifikasi bagi perusahaan-perusahaan yang terkait dengan pengadaan barang dan distributor pemerintah.
Pasal 12 Peranan
-
ARDIN berperan aktif dalam membantu terciptanya tatanan perekonomian nasional dan iklim usaha yang sehat, dinamis dan demokratis khususnya pada bidang pengadaan barang dan distibutor guna mensukseskan pembangunan ekonomi bangsa.
-
ARDIN adalah sebagai Distributor Rekanan Pemerintah dengan klasifikasi usaha nomor 6106 sesuai klasifikasi usaha oleh Biro Pusat Statistik.
Pasal 13 Tugas Pokok
Tugas Pokok ARDIN adalah :
-
Meningkatkan idealisme, wawasan dan patriotisme anggota dalam berbisnis.
-
Pemberdayaan dan menumbuhkembangkan kemampuan profesionalisme usaha anggota.
-
Memberdayakan dan menumbuhkembangkan sumber daya organisasi..
-
Memberdayakan dan menumbuhkembangkan nilai etika dan tanggung jawab profesi dalam berusaha.
-
Membantu meningkatkan efisiensi dan produktifitas nasional di bidang rekanan pengadaan barang dan distributor.
BAB VI SUSUNAN ORGANISASI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN BIDANG PENGURUS Pasal 14 Susunan Organisasi
1. Susunan Organisasi ARDIN terdiri dari
2. Opganisasi Tingkat Pusat
3. Organisasi Tingkat Propinsi
4. Organisasi Tingkat Kabupaten/Kota
5. Diseluruh Tingkatan hanya ada satu ARDIN
Pasal 15 Wewenang dan Kewajiban BPP
-
Badan Pengurus Pusat adalah badan pelaksana tertinggi organisasi yang bersifat kolektif di Tingkat Nasional, yang disyahkan oleh Musyawarah Nasional.
-
Badan Pengurus Pusat berwenang :
-
Menentukan dan melaksanakan kebijaksanaa organisasi di Tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan lain dari Musyawarah Nasional, keputusan Rapat Tingkat Nasional.
-
Menetapkan dan mengesahkan peraturan organisasi, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang sesuatu sesuai kebutuhan organisasi.
-
Menetapkan sistem keanggotaan secara nasional.
-
Menghadiri Musyawarah dan Rapat-Rapat Daerah Propinsi sebagai pembicara maupun sebagai peserta.
-
Menetapkan dan mengesahkan komposisi dan personalia Badan Pengurus Daerah Propinsi.
-
Membentuk, menetapkan dan mengesahkan Unit/Lembaga Tingkat Nasional serta Komposisi dan personaliannya.
-
Mengawasi, mengevaluasi, membina dan mengembangkan perangkat organisasi di tingkat yang lebih lainnya.
3. Badan Pengurus Pusat berkewajiban :
-
Membersihkan pertanggungjawaban pada Musyawarah Nasional.
-
Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaa organisasi sesuai engan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional dan Rapat-rapat Tingkat Nasional serta peraturan organisasi lainnya.
Pasal 16 Wewenang dan Kewajiban BPD Propinsi
-
Badan Pengurus daerah Propinsi adalah badan pelaksana tertinggi organisasi yang bersifat kolektif di Daerah Tingkat Propinsi, yang disahkan oleh Musda dan ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat.
-
Badan Pengurus Daerah Propinsi berwewenang :
-
Menentukan dan melaksanakan kebijaksanaan organisasi di Daerah Tingkat Propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Musyawarah Nasional dan Rapat-rapat Tingkat Nasional serta peraturan organisasi lainnya.
-
Menghadiri Musyawarah dan rapat-rapat di Tingkat Kabupaten/Kota sebagai pembicara maupun sebagai peserta.
-
Menetapkan dan mengesahkan komposisi dan personalia Badan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota.
-
Mengawasi, mengevaluasi, membina dan mengembangkan perangkat organisasi di tingkat yang lebih bawah.
3. Badan Pengurus Daerah Propinsi berkewajiban :
- Memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Daerah Propinsi bagi Daerah yang sudah melaksanakan Musyawarah daerah Propinsi dan bagi yang belum memberikan pertanggungjawaban kepada Badan Pengurus Pusat.
- Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi di Daerah Propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional dan Rapat-rapat Tingkat Nasional maupun di Daerah Propinsi serta peraturan organisasi lainnya.
Pasal 17 Wewenang dan Kewajiban BPD Kabupaten/Kota
- Badan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota adalah Badan Pelaksana Tertinggi organisasi yang bersifat kolektif di Daerah Kabupaten/Kota, yang di sahkan oleh Musda Kabupaten/Kota dan ditetapkan serta dikukuhkan oleh Badan Pengurus Daerah Propinsi.
- Badan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota berwewenang :
- Menentukan dan melaksanakan kebijaksanaan organisasi di Daerah Tingkat Propinsi sesuai dengan Anggarn Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan musyawarah Nasional dan Rapat-rapat Tingkat Nasional maupun Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota serta peraturan organisasi lainnya.
- Mengawasi, mengevaluasi, membina dan mengembangkan perangkat organisasi di lingkup Kabupaten/Kota.
- Mengesahkan, mengawasi, mengevaluasi dan mengembangkan Anggota.
3. Badan Pengurus daerah Kabupaten/Kota berkewajiban :
- Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota bagi Daerah yang sudah melaksanakan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota dan bagi yang belum memberikan pertanggungjawaban kepada Badan Pengurus Daerah Propinsi.
- Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaa organisasi di Daerah Kebupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Musyawarah Nasional dan Rapat-rapat tingkat Nasional maupun di Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota serta peraturan organisasi lainnya.
BAB VII DEWAN PEMBINA Pasal 18
-
Dewan Pembina hanya terdapat di tingkat Nasional
-
Dewan Pembina bertugas dan berkewajiban melakukan pembinaan organisasi secara nasional agar tetap utuh, kompak dalam kesatuan organisasi solid.
BAB IX DEWAN PENASEHAT Pasal 19
-
Dewan Penasehat hanya terdapat di tingkat Nasional.
-
Dewan Penasehat bertugas dan berkewajiban untuk memberikan nasehat, saran terhadap Badan Pengurus sesuai dengan tingkatannya.
BAB X DEWAN PERTIMBANGAN Pasal 20 Dewan Pertimbangan
-
Dewan Pertimbangan berada di setiap tingkatan organisasi.
-
Dewan Pertimbangan bertugas dan berkewajiban untuk memberikan pertimbangan kepada Badan Pengurus dalam operasionalisasi program kerja.
BAB XI DEWAN KEHORMATAN Pasal 21 Dewan Kehormatan
-
Dewan Kehormatan berfungsi sebagai pengawasan atas pelaksanaan kode etik ARDIN.
-
Dewan kehormatan ditingkatan oleh Badan Pengurus ARDIN di masing-masing tingkatan.
BAB XII MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT Pasal 22 Musyawarah dan rapat-rapat
1. Musyawarah dan Rapat-rapat terdiri dari a. Musyawarah Nsional b. Musyawarah Nasional Luar Biasa c. Musyawarah Nasional Khusus d. Rapat Kerja Nasional e. Rapat Pimpinan Nasional f. Musyawarah Daerah Propinsi g. Musyawarah Propinsi Luar Biasa h. Rapat Kerja daerah Propinsi i. Rapat Pimpinan Daerah Propinsi j. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota k. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa l. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota m. Rapat Pleno n. Rapat Harian o. Rapat Teknis p. Rapat Khusus
2. Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi diadakan dalam 5 ( lima ) tahun dan berwenang :
- Merubah Menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Menetapkan program umum organisasi.
- Meminta, menilai dan atau mengevaluasi pertanggungjawaban Badan Pengurus Pusat selama 5 ( lima ) tahun.
- Memilih dan menetapkan Badan Pengurus Pusat untuk masa bhakti 5 ( lima ) tahun.
- Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dipandang perlu.
3. Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai kekuasaan yang sama dengan Musyawarah nasional dengan ketentuan :
- Apabila kelangsungan hidup organisasi dalam keadaan terancam dan atau kebutuhan organisasi yang sehat mendesak dan mendasar.
- Dilaksankan oleh Badan Pengurus Pusat atas perintah dan atau persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 ( dua per tiga ) Badan Pengurus Daerah Propinsi yang sah.
4. Musyawarah Nasional Khusus adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi diadakan sesuai kebutuhan dan berwenang :
- Merubah , menyempurnakan dan menetapkan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Menetapkan keputusan-keputusan lainya yang dipandang perlu.
5. Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah Propinsi , Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 ( dua ) tahun dan berwenang :
- Menetapkan berbagai keputusan organisasi yang bersifat penting dan merujuk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Mengevaluasi, mengkonsolidasi dan memantapkan kebijaksanaan, program dan anggran serta seluruh perangkat organisasi.
- Menyusun dan menetapkan skala prioritas kebijaksanaan program kerja dan anggran organisasi.
6. Rapat Pimpinan Nasional, Rapat Pimpinan Daerah Propinsi berwenang :
- Menetapkan kebijaksanaan yang bersifat teknis oparasional yang sifatnya mendesak.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijaksanaan dan program organisasi yang dilaksanakan oleh seluruh perangkat organisasi di bawahnya yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
7. Musyawarah Daerah Propinsi diadakan sekali dalam 5 ( lima ) tahun dan berewenang :
- Menyusun dan menetapkan Program Kerja Daerah Propinsi.
- Menilai pertanggungjawaban Badan Pengurus Daerah Propinsi.
- Memilih badan Pengurus Daerah Propinsi.
- Menetapkan Keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.
8. Musyawarah Daerah Propinsi Luar Biasa mempunyai kekuasaan yang sama denngan Musyawarah daerah Propinsi dgn ketentuan :
- Apabila kelangsungan hidup organisasi di tingkat Propinsi yang bersangkutan dalam keadaan terancam.
- Dilaksanakan oleh Badan Pengurus Daerah Propinsi, atas permintaan dan atas persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 ( dua per tiga ) Badan Pengurus kabupaten/Kota yang sah.
9. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota diadakan sedikitnya sekali dalam 5 ( lima ) tahun dan berweang :
- Menyusun dan menetapkan Program Kerja Daerah kabupaten/Kota.
- Menilai pertanggungjawaban Badan Pengurus Daerah kabupaten/Kota.
- Memilih Badan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota.
- Menetapkan Keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.
10. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota Luar Biasa mempunyai Kekeuasaan yang sama dengan Musyawarah daerah Kanupaten Kota dengan ketentuan :
-
Apabila kelangsungan hidup organisasi di tingkat Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam keadaan terancam.
-
Dilaksanakan oleh badan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota atas permintaan dan atas persetujuan lebih dari ½ ( satu per dua ) jumlah anggota persetujuan yang terdaftar di Badan Pengurus Daerah kabupaten/Kota yang bersangkutan.
11. Rapat Pleno adalah :
-
Menetapkan berbagai keputusan dan langkah organisasi yang penting merujuk kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Umum, Program Kerja ( bagi pengurus Daerah Propinsi/Daerah Kabupaten/Kota ) serta ketentuan organisasi lainnya.
-
Mengevaluasi, mengkondilidasikan dan memantapkan pelaksanaan skala prioritas kebijaksanaan minimal setiap 3 ( tiga ) bulan sekali.
12. Rapat Harian adalah :
-
Rapat-rapat yang diadakan oleh pengurus Harian disemua tingkatan.
-
Menetapkan berbagai putusan dan langkah organisasi yang penting yang merujuk kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Umum, Program Kerja ( bagi Pengurus Daerah Propinsi/Daerah Kabupaten/Kota ) serta ketentuan organisasi lainnya.
13. Rapat Teknis adalah :
-
Menetapkan kebijaksanaan yang bersifat teknis operasional pada lingkup bidang tugas.
-
Memantau danmengevaluasi pelaksanaan kebijaksanaan dan program organisasi yang dilaksanakan oleh lingkup tugas sesuai kebutuhan . Rapat Khusus adalah menetapkan berbagai upaya dan kebijaksanaan organisasi yang bersifat khusus yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
BAB XIII MASA BHAKTI DAN JABATAN Pasal 23 Masa Bhakti dan Jabatan
-
Masa Bhakti kepengurusan Badan Pengurus Pusat, Badan Pengurus Daerah Propinsi dan Badan Pengurus Kabupaten/Kota adalah selama 5 ( lima ) tahun sejak tanggal penetapan surat keputusan pengesahan kepengurusan yang bersangkutan.
-
Jabatan Ketua Umum BPP. Ketua BPD ARIN Propinsi dan Ketua Umum BPD Kabupaten/Kota dibatasi sebanyak-banyaknya 2 ( dua ) kali masa jabatan berturut-turut.
-
Pengurus ARDIN tidak boleh merangkap jabatan ditingkat organisai yang lebih rendah atau yang lebih tinggi dalam susunan organisasi ARDIN.
BAB XIV KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 24 Kuorum
- Musyawarah dan Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
- Bilamana kuorum tidak tercapai maka musyawarah dan rapat-rapat dapat ditunda selama 24 ( dua puluh empat ) jam.
- Seluruh keputusan yang diambil dalam musyawarah dan rapat diusahakan dengan maksimal atas dasar musyawarah dan mufakat.
- Apabila dengan usaha musyawarah dan mufakat tidak juga tercapai keputusan maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
- Khusus tentang perubahan Anggaran dasar :
- Sekurang-kurangnya 2/3 ( dua per tiga ) dari jumlah peserta harus hadir.
- Keputusan sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 ( dua per tiga ) dari jumlah perserta yang hadir.
BAB XV PERGANTIAN ANTAR WAKTU Pasal 25 Pergantian Antar Waktu
1. Pergatian antar waktu Badan Pengurus :
- Apabila Ketua Umum Badan Pengurus Pusat atau Badan Pengaurus Daerah atau Badan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan kepengurusan berakhir, maka jabatan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat atau Badan Pengurus Daerah Propinsi atau Badan Pengurus Daerah kabupaten/Kota digantikan oleh salah seorang Ketua, yang masing-masing ditetapkan oleh dan dalam Rapat Pleno Badan Pengurus masing-masing yang diagendakan untuk keperluan itu.
- Apabila karena sesuatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan badan Pengurus, maka pergantian untuk mengisi lowongan tersebut dilakukan dan ditetapkan dalam Rapat Pleno Badan Pengurus masing-masing sesuai dengan kebutuhan.
- Tindakan yang dilakukan Badan Pengurus sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, diberitahukan kepada Badan Pengurus yang tingkat organisasinya setingkat lebih tinggi untuk dikukuhkan dan bagi Badan Pengurus dipertanggungjawabkan kepada Munas.
2. Pergantian Antar Waktu Dewan Pembina / Dean Penasehat/ Dewan Pertimbangan :
- Apabila Ketua Dewan Pembina, Dean Penasehat dan Dean Pertimbangan Nasional berhalangan dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan atau menyelesaikan kewajibannya sampai dengan jabatan kepengurusan berkahir, maka jabatan ketua digantikan oleh salah seorang wakil ketua yang telah disepakati oleh Dewan yang dimasud dan ditetapkan oleh Badan Pengaurus masing-masing tingkatan.
- Apabila karena sesuatu sebab terjadi lowongan dalam keangotaan Dewan Pembina/Dewan Penasehat /Dewan Pertimbangan , maka pergantian untuk mengisi lowongan tersebut dilakukan oleh Dewan dimaksud dan ditetapkan oleh Badan Pengurus yang bersangkutan.
- Tindakan yang dilakukan Badan Pengurus sebagimana dimaksud huruf a dan huruf b diberitahukan kepada Badan Pengurus yang tingkat organisasinya lebih tinggi.
3. Pergantian Antar Waktu Dewan Kehormatan :
- Abaila Ketua Dewan Kehormatan Nasional/Daerah Propinsi /Kabupaten/Kota berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan atau menyelesaikan kewajibannya sampai dengan jabatan kepengurusan berakhir, maka jabatan Ketua digantikan oleh salah seorang wakil ketua yang ditetapkan oleh Badan Pengurus masing-masing tingkatan.
- Apabila karena sesuatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Dewan kehormatan, maka pergantian untuk mengisi lowongan
- tersebut dilakukan oleh dan ditetapkan oleh Badan Pengurus yang bersangkutan.
- Tindakan yang dilaksankan Badan Pengurus sebagimana yang dimasud huruf a dan huruf b, harus diberitahukan kepada Badan Pengurus yang tingkat organisasinya lebih tinggi.
4. Anggota Badan Pengurus yang tidak berfungsi karena berpindah domisili wajib melepas jabatannya sebagai Badan Pengurus dan selanjutnya akan digantikan oleh yang lain mengikuti ketentuan- sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2.
5. Jika masa jabatan pengganti Ketua Umum Badan Pengurus Pusat/badan pengurus daerah propinsi/Badan Pengurus Daerah kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat 1 lebih dari separuh masa jabatan periode, maka jabatan Ketua Umum Badan Pengurus Penggantian tersebut dianggap sah satu periode
BAB XVI KEANGGOTAAN
Pasal 26 Kenaggotaan
Keanggotaan organisasi terdiri dari : 1. Anggota Biasa 2. Anggota Kehormatan.
BAB XVII KEUANGAN
Pasal 27 Sumber Dana
Sumber dana organisasi adalah : 1. Iuran Anggota 2. Sumbangan yang bersifat sah dan tidak mengikat 3. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
Pasal 28 Penggunaan Dana
Seluruh dana-dana organisasi harus dipergunakan secara efektif, effisien dan dipertanggungjawabkan secara proporsional.
BAB XVIII ADMINISTRASI Pasal 29 Administrasi
Administrasi ARDIN terdiri dari : 1. Administrasi Umum 2. Administrasi Keuangan 3. Administrasi Khusus
BAB XIX PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 30 Pembubaran Organisasi
Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nsional yang khusus diadakan untuk itu dengan ketentuan dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari peserta.
BAB XX PENUTUP Pasal 31 Penuntup
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggran Dasar ( AD ) ini, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART) yang tidak bertentangan dengan Anggran Dasar.
Pasal 32 Pengaturan Lebih Lanjut
Hal-hal belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggran Rumah tangga akan diatur dan ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 33 Mulai Berlaku
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggak ditetapkan dan sahkan oleh Musyawarah Luar Biasa ARDIN di Jakarta.
|