|
SUSUNAN ORGANISASI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN BIDANG PENGURUS
A. Susunan Organisasi
- Susunan Organisasi ARDIN terdiri dari
a.Organisasi Tingkat Pusat b.Organisasi Tingkat Propinsi. c.Organisai Tingkat Kabupaten/Kota.
- Opganisasi Tingkat Pusat
a.Dewan Pembina b.Dewan Penasehat c.Dewan Pertimbangan d.Badan Pengurus Pusat, disingkat DPP
- Organisasi Tingkat Propinsi
a.Dwan Pertimbangan b.Badan Pengurus Daerah Propinsi, disingkat BPD
- Organisasi Tingkat Kabupaten/Kota
a.Dewan Pertimbangan b.Badan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota, disingkat BPD Kabupaten/Kota
- Diseluruh Tingkatan hanya ada satu ARDIN
B.Wewenang dan Kewajiban BPP
- Badan Pengurus Pusat adalah badan pelaksana tertinggi organisasi yang bersifat kolektif di Tingkat Nasional, yang disyahkan oleh Musyawarah Nasional.
- Badan Pengurus Pusat berwenang :
- Menentukan dan melaksanakan kebijaksanaa organisasi di Tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan lain dari Musyawarah Nasional, keputusan Rapat Tingkat Nasional.
- Menetapkan dan mengesahkan peraturan organisasi, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang sesuatu sesuai kebutuhan organisasi.
- Menetapkan sistem keanggotaan secara nasional.
- Menghadiri Musyawarah dan Rapat-Rapat Daerah Propinsi sebagai pembicara maupun sebagai peserta.
- Menetapkan dan mengesahkan komposisi dan personalia Badan Pengurus Daerah Propinsi.
- Membentuk, menetapkan dan mengesahkan Unit/Lembaga Tingkat Nasional serta Komposisi dan personaliannya.
- Mengawasi, mengevaluasi, membina dan mengembangkan perangkat organisasi di tingkat yang lebih lainnya.
3. Badan Pengurus Pusat berkewajiban :
- Membersihkan pertanggungjawaban pada Musyawarah Nasional.
- Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaa organisasi sesuai engan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional dan Rapat-rapat Tingkat Nasional serta peraturan organisasi lainnya.
C. Wewenang dan Kewajiban BPD Propinsi
- Badan Pengurus daerah Propinsi adalah badan pelaksana tertinggi organisasi yang bersifat kolektif di Daerah Tingkat Propinsi, yang disahkan oleh Musda dan ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat.
- Badan Pengurus Daerah Propinsi berwewenang :
- Menentukan dan melaksanakan kebijaksanaan organisasi di Daerah Tingkat Propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan musyawarah Nasional dan Rapat-rapat Tingkat Nasional serta peraturan organisasi lainnya.
- Menghadiri Musyawarah dan rapat-rapat di Tingkat Kabupaten/Kota sebagai pembicara maupun sebagai peserta.
- Menetapkan dan mengesahkan komposisi dan personalia Badan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota.
- Mengawasi, mengevaluasi, membina dan mengembangkan perangkat organisasi di tingkat yang lebih bawah.
3. Badan Pengurus Daerah Propinsi berkewajiban :
- Memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Daerah Propinsi bagi Daerah yang sudah melaksanakan Musyawarah daerah Propinsi dan bagi yang belum memberikan pertanggungjawaban kepada Badan Pengurus Pusat.
- Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi di Daerah Propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional dan Rapat-rapat Tingkat Nasional maupun di Daerah Propinsi serta peraturan organisasi lainnya.
D. Wewenang dan Kewajiban BPD Kabupaten/Kota
- Badan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota adalah Badan Pelaksana Tertinggi organisasi yang bersifat kolektif di Daerah Kabupaten/Kota, yang di sahkan oleh Musda Kabupaten/Kota dan ditetapkan serta dikukuhkan oleh Badan Pengurus Daerah Propinsi.
- Badan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota berwewenang :
- Menentukan dan melaksanakan kebijaksanaan organisasi di Daerah Tingkat Propinsi sesuai dengan Anggarn Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan musyawarah Nasional dan Rapat-rapat Tingkat Nasional maupun Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota serta peraturan organisasi lainnya.
- Mengawasi, mengevaluasi, membina dan mengembangkan perangkat organisasi di lingkup Kabupaten/Kota.
- Mengesahkan, mengawasi, mengevaluasi dan mengembangkan Anggota.
E. Badan Pengurus daerah Kabupaten/Kota berkewajiban :
- Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota bagi Daerah yang sudah melaksanakan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota dan bagi yang belum memberikan pertanggungjawaban kepada Badan Pengurus Daerah Propinsi.
- Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaa organisasi di Daerah Kebupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Musyawarah Nasional dan Rapat-rapat tingkat Nasional maupun di Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota serta peraturan organisasi lainnya.
F. DEWAN PEMBINA
- Dewan Pembina hanya terdapat di tingkat Nasional
- Dewan Pembina bertugas dan berkewajiban melakukan pembinaan organisasi secara nasional agar tetap utuh, kompak dalam kesatuan organisasi solid.
G. DEWAN PENASEHAT
- Dewan Penasehat hanya terdapat di tingkat Nasional.
- Dewan Penasehat bertugas dan berkewajiban untuk memberikan nasehat, saran terhadap Badan Pengurus sesuai dengan tingkatannya.
H. DEWAN PERTIMBANGAN
- Dewan Pertimbangan berada di setiap tingkatan organisasi.
- Dewan Pertimbangan bertugas dan berkewajiban untuk memberikan pertimbangan kepada Badan Pengurus dalam operasionalisasi program kerja.
I. DEWAN KEHORMATAN
- Dewan Kehormatan berfungsi sebagai pengawasan atas pelaksanaan kode etik ARDIN.
- Dewan kehormatan ditingkatan oleh Badan Pengurus ARDIN di masing-masing tingkatan.
J. MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPA
1. Musyawarah dan Rapat-rapat terdiri dari a. Musyawarah Nsional b. Musyawarah Nasional Luar Biasa c. Musyawarah Nasional Khusus d. Rapat Kerja Nasional e. Rapat Pimpinan Nasional f. Musyawarah Daerah Propinsi g. Musyawarah Propinsi Luar Biasa h. Rapat Kerja daerah Propinsi i. Rapat Pimpinan Daerah Propinsi j. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota k. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa l. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota m. Rapat Pleno n. Rapat Harian o. Rapat Teknis p. Rapat Khusus
2. Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi diadakan dalam 5 ( lima ) tahun dan berwenang :
- Merubah Menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Menetapkan program umum organisasi.
- Meminta, menilai dan atau mengevaluasi pertanggungjawaban Badan Pengurus Pusat selama 5 ( lima ) tahun.
- Memilih dan menetapkan Badan Pengurus Pusat untuk masa bhakti 5 ( lima ) tahun.
- Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dipandang perlu.
3. Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Nasional dengan ketentuan :
- Apabila kelangsungan hidup organisasi dalam keadaan terancam dan atau kebutuhan organisasi yang sehat mendesak dan mendasar.
- Dilaksankan oleh Badan Pengurus Pusat atas perintah dan atau persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 ( dua per tiga ) Badan Pengurus Daerah Propinsi yang sah.
4. Musyawarah Nasional Khusus adalah pemegang kekuasaan teringgi organisasi diadakan sesuai kebutuhan dan berwenang :
- Merubah , menyempurnakan dan menetapkan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Menetapkan keputusan-keputusan lainya yang dipandang perlu.
5. Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah Propinsi , Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 ( dua ) tahun dan berwenang :
- Menetapkan berbagai keputusan organisasi yang bersifat penting dan merujuk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Mengevaluasi, mengkonsolidasi dan memantapkan kebijaksanaan, program dan anggran serta seluruh perangkat organisasi.
- Menyusun dan menetapkan skala prioritas kebijaksanaan program kerja dan anggran organisasi.
6. Rapat Pimpinan Nasional, Rapat Pimpinan Daerah Propinsi berwenang :
- Menetapkan kebijaksanaan yang bersifat teknis oparasional yang sifatnya mendesak.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijaksanaan dan program organisasi yang dilaksanakan oleh seluruh perangkat organisasi di bawahnya yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
7. Musyawarah Daerah Propinsi diadakan sekali dalam 5 ( lima ) tahun dan berwenang :
- Menyusun dan menetapkan Program Kerja Daerah Propinsi.
- Menilai pertanggungjawaban Badan Pengurus Daerah Propinsi.
- Memilih badan Pengurus Daerah Propinsi.
- Menetapkan Keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.
8. Musyawarah Daerah Propinsi Luar Biasa mempunyai kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Daerah Propinsi dengan ketentuan :
- Apabila kelangsungan hidup organisasi di tingkat Propinsi yang bersangkutan dalam keadaan terancam.
- Dilaksanakan oleh Badan Pengurus Daerah Propinsi, atas permintaan dan atas persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 ( dua per tiga ) Badan Pengurus kabupaten/Kota yang sah.
9. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota diadakan sedikitnya sekali dalam 5 ( lima ) tahun dan berwenang :
- Menyusun dan menetapkan Program Kerja Daerah kabupaten/Kota.
- Menilai pertanggungjawaban Badan Pengurus Daerah kabupaten/Kota.
- Memilih Badan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota.
- Menetapkan Keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.
10. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota Luar Biasa mempunyai kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Daerah Kebupaten/Kota dengan ketentuan :
- Apabila kelangsungan hidup organisasi di tingkat Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam keadaan terancam.
- Dilaksanakan oleh badan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota atas permintaan dan atas persetujuan lebih dari ½ ( satu per dua ) jumlah anggota persetujuan yang terdaftar di Badan Pengurus Daerah kabupaten/Kota yang bersangkutan.
11. Rapat Pleno adalah :
- Menetapkan berbagai keputusan dan langkah organisasi yang penting merujuk kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Umum, Program Kerja ( bagi pengurus Daerah Propinsi/Daerah Kabupaten/Kota ) serta ketentuan organisasi lainnya.
- Mengevaluasi, mengkondilidasikan dan memantapkan pelaksanaan skala prioritas kebijaksanaan minimal setiap 3 ( tiga ) bulan sekali.
12. Rapat Harian adalah :
- Rapat-rapat yang diadakan oleh pengurus Harian disemua tingkatan.
- Menetapkan berbagai putusan dan langkah organisasi yang penting yang merujuk kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Umum, Program Kerja ( bagi Pengurus Daerah Propinsi/Daerah Kabupaten/Kota ) serta ketentuan organisasi lainnya.
13. Rapat Teknis adalah :
- Menetapkan kebijaksanaan yang bersifat teknis operasional pada lingkup bidang tugas.
- Memantau danmengevaluasi pelaksanaan kebijaksanaan dan program organisasi yang dilaksanakan oleh lingkup tugas sesuai kebutuhan . Rapat Khusus adalah menetapkan berbagai upaya dan kebijaksanaan organisasi yang bersifat khusus yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
|