|
TATA CARA PELAKSANAAN KTA
A. KETENTUAN PENDAFTARAN ANGGOTA
1. Pendaftaran ulang atau Her-Registrasi anggota Ardin dilakukan sekali setahun di Ardin kabupaten/Kota se- Bali.
2. Pendaftaran ulang dilakukan sesuai dengan jadwal sertifikasi.
3. Bagi anggota yang 3 x atau 3 tahun berturut – turut tidak melakukan perpanjangan akan dianggap sebagai anggota baru dengan biaya sama dengan anggota baru, namun dengan Nomor yang sama.
4. Jika batas waktu yang telah ditentukan anggota Ardin tidak melakukan pendaftaran ulang, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri sebagai anggota Ardin dengan ketentuan :
a. Anggota yang besangkutan tidak memiliki hak- hak keanggotaan Ardin.
b. Anggota yang bersangkutan tidak mendapat KTA yang berlaku.
c. Anggota yang bersangkutan tidak tercantum dalam Daftar Anggota Ardin.
B. PROSES ADMINISTRSI PENDAFTARAN DI KABUPATEN/KOTA
- Pendaftaran Anggota Baru
Pengusaha yang bersangkutan mendaftar di Kabupaten/Kota dengan membawa :
- Mengajukan surat permohonan menjadi anggota.
- Melampirkan copy salinan :
- Foto copy SIUP
- Foto copy NPWP
- Foto copy akte perusahaan
- Foto copy TDP
- Iuran bagi anggota baru sebagai berikut :
|
No |
Kualifikasi |
Uang Pangkal (Rp) |
Iuran (Rp) |
Total (Rp) |
|
1 |
K |
500.000 |
100.000 |
600.000 |
|
2 |
M |
1.500.000 |
500.000 |
2.000.000 |
|
3 |
B |
5.000.000 |
1.000.000 |
6.000.000 |
- Mengambil formulir pembayaran yang dibayarkan memalui bank yang telah ditunjuk oleh Ardin.
- Semua syarat diatas dibuat rangkap 2 ( dua ) dengan memakai map merah dengan ketentuan :
1. Bendel 1 untuk Ardin Kabupaten/Kota
2. Bendel 1 untuk Ardin Provinsi Bali
- Pendaftaran Anggota Perpanjangan
Pengusaha yang bersangkutan mendaftar di Kabupaten/Kota dengan membawa :
- Mengajukan surat permohonan menjadi anggota.
- Melampirkan copy salinan :
- Foto copy SIUP
- Foto copy NPWP
- Foto copy KTA Tahun sebelumnya
- Foto copy akte perusahaan
- Foto copy TDP
- Iuran bagi anggota perpanjangan sebagai berikut :
|
No |
Kualifikasi |
Iuran (Rp) |
|
1 |
K |
100.000 |
|
2 |
M |
500.000 |
|
3 |
B |
1.000.000 |
- Mengambil formulir pembayaran yang dibayarkan memalui bank yang telah ditunjuk oleh Ardin.
- Semua syarat diatas dibuat rangkap 2 ( dua ) dengan memakai map kuning dengan ketentuan :
1. Bendel 1 untuk Ardin Kabupaten/Kota
2. Bendel 1 untuk Ardin Provinsi Bali
- Pendaftaran Anggota Perubahan
Pengusaha yang bersangkutan mendaftar di Kabupaten/Kota dengan membawa :
- Mengajukan surat permohonan perubahan.
- Melampirkan copy salinan :
- Foto copy SIUP yang telah dirubah.
- Foto copy NPWP
- Foto copy KTA Tahun sebelumnya
- Foto copy akte perusahaan
- Foto copy TDP
- Iuran bagi anggota perubahan sebagai berikut :
|
No |
Kualifikasi |
Iuran (Rp) |
|
1 |
K |
100.000 |
|
2 |
M |
500.000 |
|
3 |
B |
1.000.000 |
- Mengambil formulir pembayaran yang dibayarkan memalui bank yang telah ditunjuk oleh Ardin.
- Semua syarat diatas dibuat rangkap 2 ( dua ) dengan memakai map kuning dengan ketentuan :
1. Bendel 1 untuk Ardin Kabupaten/Kota
2. Bendel 1 untuk Ardin Provinsi Bali
- Ardin Kabupaten / Kota setelah menerima pendaftaran anggota baik anggota baru, anggota perpanjangan dan anggota perubahan kemudian melakukan :
- Membuat resume penerimaan keanggotaan dan laporan permohonan keanggotaan tersebut.
b. Bendel diterima oleh Kabupaten/Kota, setelah itu bendel di cek dan direkap kemudian diprint dalam bentuk print putih.
c. Setelah print putih selesai, diberikan kepada masing – masing anggota untuk dikoreksi kebenaran data.
d. Setelah selesai dikoreksi oleh anggota, dimohon kepada anggota bersangkutan untuk mengembalikan print putih tersebut kembali ke ARDIN Kabupaten/Kota se-Bali paling lambat 7 hari setelah print putih diterima.
- Mencantumkan Nomor anggota pada print putih ( penormoran mengikuti sistem penormoran yang telah ditentukan oleh Ardin ).
- Mengirimkan laporan kepada Ardin Provinsi Bali berkas anggota yang bersangkutan lengkap dengan bendel beserta print putih dan bukti pembayaran melalui bank yang telah ditunjuk.
C. PROSES ADMINISTRSI PENDAFTARAN DI ARDIN PROVINSI BALI
1. Setelah berkas diterima dari Ardin Kabupaten/Kota kemudian diperiksa kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen tersebut.
2. Jika diterima sebagai anggota :
a. Mencatatkan Nomor Anggota dan Nomor KTA sesuai dengan nomor yang dikeluarkan oleh Ardin Kabupaten/Kota serta mengisi data yang diperlukan dan nomor Klasifikasi sub bidang usahanya.
b. Memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan yang bersangkutan bahwa perusahaannya telah diterima sebagai anggotan Ardin.
c. Menyampaikan permohonan tersebut ke ARDIN Bali untuk di verivikasi ulang dan dicatat dalam Nomor Induk registrasi.
3. Jika permohonan anggota ditolak
a. Kirimkan jawaban secara tertulis kepada perusahaan yang bersangkutan melalui ardin Provinsi Bali dengan menyebutkan alasan penolakan permintaan menjadi anggota Ardin.
b. Semua biaya yang telah dibayarkan oleh pemohon dikembalikan sepenuhnya kepada yang bersangkutan paling lambat dlam waktu 30 hari ( tiga puluh ) hari kerja.
D. PEMBATALAN DAN PENCABUTAN KTA
1. BPD Ardin Provinsi dapat membatalkan dan mencabut KTA yang dikeluarkan kepada anggotanya jika anggota yang bersangkutan terbukti telah terbukti tidak memenuhi persyaratan keanggotaan yang telah ditetapkan sesuai dengan AD/ART dan Kode Etik Ardin.
E. PERIMBANGAN PEMBAGIAN KEUANGAN
Setiap Ardin Provinsi bertanggung jawab sepenuhnya atas administrasi dan keuangan dan penerbitan KTA, serta atas pelaksanaan pembagian keuangan yang diperoleh adari Uang Pangkal dan Uang iuran anggota yang ditetapkan sesuai dengan Hasil MUNASLUB ARDIN Nomor : 4/MUNASLUB-ARDIN/2000 pada Anggaran Rumah Tangga Pasal 27 tentang Pembagian Kontibusi dan MUSDA V BPD Ardin Bali diatur sebagai berikut :
1. Perimbagan pembagian kontribusi Iuran dan Unag Pangkal anggota diatur sebagai berikut
c. BPD Ardin Kabupaten/Kota Iuran 50% dan Uang Pangkal 70 %
d. BPD Ardin Provinsi Iuran 40% dan Uang Pangkal 30%
e. BPP Ardin 10%
2. Perimbangan pembagian kontribusi dan sumbangan yang bersifat sah dan mengikat berupa rekomendasi dan sumbangan sukarela dan usaha lainya berupa pendirian Badan Usaha dan deviden Badan Usaha yang diperoleh BPD Ardin Kabupaten/Kota,BPD Ardin Provinsi, dan BPP Ardin diatur dalam peraturan organisasi Ardin.
G. KARTU TANDA ANGGOTA ARDIN
1. Kartu tanda anggota Ardin seragam untuk seluruh Indonesia dan dikeluarkan oleh Ardin Indonesia melaui Ardin Provinsi dan selanjutnya mengirimkannya kepada Ardin Kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
2. KTA merupakan bukti keabsahan bagi anggota dalam menggunakan hak-hak keanggotannya, seperti hak mendapatkan pelayanan keorganisasian, hakmendapatkan informasi, hak mengikuti Munas/Musda, Rapimnas/Rapimda dan kegiatan-kegiatan Ardin lainnya.
3. KTA berlaku untuk 1 ( satu ) tahun kalender yang dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun brjalan.
4. KTA dikeluarkan oleh Kadin Kabupaten/Kota dan dinyatakan sah setelah ditandatangani oleh Ketua Umum Ardin Provinsi dan Ketua Ardin kabupaten/Kota yang bersangkutan.
5. Setiap anggota mendapat nomor Keanggotaan yang dicantumkan pada KTA miliknya. Nomor Keanggotaan setiap anggota diberikan oleh Ardin Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan tetap dipakai selama yang bersangkutan tidak pernah berhenti atau diberhentikan sebagai anggota.
6. Contoh KTA terlampir
|