A.Ketentuan Umum
1.Kegiatan sertifikasi Perusahaan meliputi kegiatan Klasifikasi, Kualifikasi, Sertifikasi dan Registrasi (KKSR) yang dilakukan oleh BSAP Bali dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Klasifikasi adalah penentuan/kompetensi usaha penyedia barang/jasa menurut bidang/sub-bidang pekerjaan.
b.Kualifikasi adalah penggolongan Penyedia Barang/Jasa (Kecil,Menengah, Besar) dan penilaian menurut tingkat kemampuan keuangan (KK), kemampuan paket (KP) dan kemampuan dasarnya (KD) pada masing-masing bidang/sub-bidang.
c.Sertifikasi adalah pelaksanaan proses KKSR yang dilakukan oleh BSAP Bali terhadap Penyedia Barang/Jasa.
d.Registrasi adalah pencatatan dan sistem penomoran berstandar nasional .
e.Penyedia Barang/Jasa yang dimaksud adalah meliputi bidang Pengadaan barang dalam arti yang luas.
2.Sertifikat Penyedia Barang/Jasa adalah surat tanda bukti lulus sertifikasi yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua BSAP Bali, Ketua BPD ARDIN Kabupaten / Kota dan Ketua ARDIN Bali.
3.Pelaksanaan Sertifikasi dilakukan oleh BSAP Bali.
4.BSAP Bali terdiri atas Unsur Pengguna (Pemda & Dinas/Instansi terkait), dan Unsur Pakar/Centre of Excellents (Perguruan Tinggi).
5.Sertifikat berlaku dan dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia.
6.Sertifikat Penyedia Barang/Jasa ditetapkan berlaku untuk masa waktu 1 (Satu) tahun.
7.Perusahaan yang belum menjadi Perusahaan Penyedia Barang/Jasa masih dapat diberikan kesempatan untuk menjadi Perusahaan Penyedia Barang/Jasa dengan mengikuti ketentuan sertifikasi yang berlaku.
8.Perusahaan Penyedia Barang/Jasa yang ternyata tidak memenuhi persyaratan sebagai Perusahaan Penyedia Barang/Jasa atau melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku maka Perusahaan Penyedia Barang/Jasa tersebut dapat dikeluarkan dari DRP-BJ.
9.DRP-BJ atau Daftar Registrasi Penyedia Barang/Jasa adalah daftar penyedia barang yang telah mendaftarkan diri dan memperoleh sertifikat yang akan menjadi acuan bagi pengguna barang/jasa dalam melakukan prakualifikasi pengadaan barang/jasa.
10.Prakualifikasi dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan penyedia barang/jasa pada saat akan mengikuti pengadaan barang/jasa.
11.Penyelenggaraan prakualifikasi dilaksanakan oleh panitia pengadaan barang/jasa untuk setiap pengadaan barang/jasa.
12.Panitia pengadaan melakukan prakualifikasi dengan memperhatikan data yang terdapat pada sertifikat dan informasi lainnya yang dikeluarkan oleh ARDIN Bali
13.Calon peserta penyedia barang/jasa yang diperbolehkan mengikuti proses pengadaan barang/jasa adalah Penyedia Barang/Jasa yang telah lulus prakualifikasi untuk setiap paket pengadaan barang/jasa.
14.DCP-BJ atau Daftar Calon Penyedia Barang/Jasa adalah daftar penyedia barang yang telah lulus prakualifikasi dan berhak mengikuti pengadaan barang/jasa.
15.Penggolongan calon penyedia barang/jasa menurut pangsa pasar (segmen pasar) mengikuti ketentuan sebagaimana ditetapkan berdasarkan Klui yang diterbitkan oleh Deperindag.
16.Penyedia barang/jasa yang akan mengikuti pengadaan barang/jasa pada provinsi yang berlainan dengan domisili asal penyedia barang/jasa maka penyedia barang/jasa tersebut wajib memiliki / membuka kantor perwakilan / cabang.
17.Klasifikasi dan kualifikasi cabang dari penyedia barang/jasa golongan besar harus sama dengan induknya.
18.Daftar calon penyedia barang/jasa ditandatangani oleh Panitia Pengadaan dan disahkan oleh pengguna barang/jasa.
19.Dalam hal tertentu dan bilamana dianggap perlu, Panitia Pengadaan dapat melakukan prakualifikasi tersendiri bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan penyedia barang/jasa orang perseorangan.
20.Penyedia barang/jasa yang tidak lulus prakualifikasi dapat menyatakan keberatan dan mengajukan sanggahan kepada pengguna barang/jasa.
TATA CARA SERTIFIKASI
1.Sertifikasi
Sertifikasi merupakan kegiatan klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi serta kemampuan usaha Perusahaan Penyedia Barang/Jasa yang hasilnya berupa sertifikat. Sertifikat sekurang-kurangnya memuat informasi yang terdiri atas :
1) Nama penyedia barang/jasa;
2) Alamat penyedia barang/jasa;
3) Nama pengurus penyedia barang/jasa;
4) Klasifikasi usaha yang terdiri atas bidang, sub bidang.
5) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6) Kualifikasi usaha yang dikatagorikan pada golongan besar, menengah, atau kecil;
7) Informasi Kemampuan Dasar (KD) untuk setiap sub bidang/lingkup pekerjaan;
8) Daftar lampiran pengalaman pekerjaan 7 (tujuh) tahun terakhir per sub bidang da untuk jasa konsultansi termasuk lingkup layanan, nilai akhir kontarak, nama pemberi kerja/pengguna jasa, tanggal mulai/selesai pekerjaan.
2.Tugas dan Wewenang BSAP Bali
Dalam pelaksanaan sertifikasi, BSAP Bali mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
a.Merencanakan jadwal dan menyiapkan dokumen sertifikasi melalui;
b.Mengumumkan seluas-luasnya tentang akan diadakannya sertifikasi melalui :
· media cetak
· papan pengumuman resmi untuk penerangan umum
· dan bila memungkinkan melalui media elektronik;
c.Melakukan proses administrasi penyedia barang/jasa yang mengikuti sertifikasi;
d.Melakukan evaluasi dokumen sertifikasi yang telah dilengkapi oleh penyedia barang/jasa;
e.Menyusun dan menetapkan Daftar Registrasi Penyedia Barang/Jasa.
f.Mengumumkan hasil sertifikasi dan menyiapakn Sertifikat/Surat Tanda Regiatrasi Penyedia Barang/Jasa untuk ditandatangani oleh Ketua BSAP Bali dan Ketua BPD ARDIN Bali.
g.Menerima, meneliti, dan melakukan tindak lanjut atas sanggahan terhadap hasil sertifikasi.
3.Pengumuman Sertifikasi
Pengumuman sertifikasi sekurang-kurangnya :
a.Jadwal pelaksanaan sertifikasi;
b.Tanggal mulai, alamat tempat pengambilan dan pengembalian dokumen sertifikasi;
c.Besarnya biaya proses sertifikasi.
4.Penetapan Kemampuan Nyata
Kemampuan Nyata adalah kemampuan penuh/keseluruhan penyedia jasa saat melakukan sertifikasi meliputi Kemampuan Keuangan (KK) dan Kemampuan Dasar (KD) untuk setiap sub bidang pekerjaan. KD hanya diberlakukan pada golongan Non Kecil.
5.Biaya Sertifikasi
Pembiayaan kegiatan Panitia Bersama Sertifikasi Penyedia Barang/Jasa Instansi Pemerintah dibebankan kepada Penyedia Barang/Jasa dalam bentuk dan nilai sebagai berikut :
a.Biaya Sertifikasi dan Registrasi digolongkan menurut jenis usaha dan kualifikasi perusahaan penyedia barang/jasa atas dasar biaya yang dikeluarkan (costbased) dengan pedoman sebagai berikut (nilai dalam rupiah) :
KUALIFIKASI BIAYA SERTIFIKAT
K 150.000
M 500.000
B 1.000.000
b.Sistem pembayaran dan penyimpanan dana dilakukan berdasarkan ketentuan yang akan ditetapkan kemudian
c.Hasil perolehan dana sertifikasi dan registrasi dilakukan menurut alokasi pembiayaan sebagai berikut :
·BSAP Bali
·Kegiatan BSAK KAB/KOTA
d.Biaya pencetakan buku Daftar Registrasi Penyedia Barang/Jasa Instansi (DRP-BJ) termasuk penggandaannya dalam CD Rom dibebaskan secara komersial pada pengguna yang memintanya. Pencetakan buku dan penggandaan CD Rom dimaksudkan dilakukan oleh BSAP Bali.
6.Ketentuan Lain
a.BSAP Bali berdasarkan masukan dari PBJ yang memohon sertifikat menetapkan persyaratan keuangan (Kekayaan Bersih), dan/atau personalia, dan/atau peralatan/perlengkapan, dan/atau pengalaman pekerjaan, dan/atau Total Penjualan (omset) untuk melakukan kualifikasi penyedia barang/jasa menjadi kategori golongan besar, menengah,kecil.
b.Kualifikasi usaha/perusahaan golongan kecil menggunakan kriteria sesuai dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
c.Sistem Informasi Elektronik ditayangkan oleh BPD ARDIN Bali dan akan memuat :
1.Nama dan alamat penyedia barang/jasa;
2.Nama pengurus penyedia barang/jasa;
3.Golongan Usaha (besar, menengah, kecil);
4.Daftar pengalaman pekerjaan terdiri atas nama paket pekerjaan, sub bidang jasa, tgl mulai, tgl selesai, dan lain-lain yang dianggap perlu;
5.Kemampuan Dasar (KD) untuk setiap sub bidang pekerjaan;
6.Penyedia barang/jasa yang dikenakan sanksi;
7.Informasi peluang pekerjaan / proyek yang bersumber pada APBN, APBD dan BLN.
8.Informasi penting terkait sesuai kebutuhan.
d.Penyajian sistem informasi disusun menurut domisili penyedia barang/jasa berdasarkan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
e.Sistem informasi harus dapat melayani baik kebutuhan pengguna jasa maupun penyedia barang/jasa serta dapat dipakai sebagai dasar untuk memberikan umpan balik tentang kebenaran informasi/data yang ditayangkan.
KETENTUAN KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI
A.Kegiatan Klasifikasi dan Kualifikasi
Kegiatan Klasifikasi adalah kegiatan menggolongkan Calon Penyedia Barang/Jasa menurut :
- Bidang Pemasokan Barang
- Bidang Jasa Lainnya.
Calon Penyedia Barang/Jasa hanyadiberi kesempatan memilih 3 (tiga) Sub Bidang, dari masing-masing bidang tersebut di atas, sesuai dengan Bidang Usaha pada Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) serta untuk Sub Bidang yang khusus diperkuat oleh Izin Instansi Teknis.
Kualifikasi adalah penggolongan PBJ dalam skala Kecil, Menengah dan Besar, serta penilaian menurut tingkat kemampuan keuangan (KK) dan kemampuan dasarnya (KD) pada masing-masing bidang/subbidang.
Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa berdasarkan penggolongan adalah sebagai berikut :
1.Pemasok Barang /Jasa Lainnya :
Kecil (K) = s/d Rp. 1 Milyar
Non Kecil (M & B) = Diatas 1 Milyar
2.Kecil (K) Usaha Kecil dan Koperasi Kecil
Non Kecil (M) Badan Usaha/Koperasi Menengah
Non Kecil (B) Badan Usaha/Koperasi Besar
KRITERIA DAN PERSYARATAN PENYEDIA BARANG/JASA
A.Kriteria dan Persyaratan
a.Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;
b.Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa;
c.Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
d.Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;
e.Sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29;
f.Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
g.Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa;
h.Tidak termasuk dalam daftar hitam;
i.Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos;
j.Khusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan persyaratannya sama dengan di atas kecuali huruf f.
i.Keuangan
Penilaian kemampuan keuangan penyedia barang / jasa dilakukan terhadap kekayaan bersih berdasarkan neraca keuangan tahun terakhir dan laporan keuangan lainnya dengan rumusan sebagai berikut :
Dalam hal ini :
Aktiva lancar, aktiva tetap, aktiva lainnya, hutang jangka pendek, hutang jangka panjang harus didukung dengan bukti yang sah,dan dilengkapi antara lain bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh) dalam dua tahun terakhir, termasuk informasi tentang jumlah pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Bumi Bangunan (PBB) beserta buktinya.
Korelasi Kekayaan Bersih Perusahaan dengan Kualifikasi Perusahaan, Nilai Pekerjaan dan Skala Usaha
Pemasokan Barang / Jasa Lainnya
(Sesuai dengan Keppres 80 Tahun 2003 & Dinas Perindustrian dan Perdagangan)
No Kekayaan Bersih Kualifikasi Nilai Pekerjaan
1 s/d 200 juta K S/d Rp. 1 milyar
2 Diatas 200 juta s/d 500 juta M Diatas Rp. 1 milyar
3 Diatas 500 juta B Diatas Rp. 1 milyar
B.Metode dan Cara Penilaian
1.Validasi Data
1)
Validasi data adalah kegiatan yang dilakukan oleh Sekretariat BSAP ARDIN Kab/Kota Se-Bali dalam memeriksa kebenaran pengisian formulir, dan kelengkapan dokumen/lampiran sesuai persyaratan, serta keabsahannya;
2) Staf sekretariat yang ditunjuk sebagai validator telah menandatangani perjanjian kerja yang di dalamnya terkandung pernyataan kepatuhan dan kewajiban melindungi/memelihara data dan kerahasiannya;
3) Staf validator telah dipersiapkan untuk menerima kunci digital (password/Smart Card) tingkat pertama.
2. Verifikasi Data
1) Verivikasi data adalah kegiatan yang dilakukan oleh "Tim Penilai" mengenai klasifikasi dan kualifikasi perusahaan pemohon sertifikasi. Termasuk dalam kegiatan ini adalah penilaian berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, serta penilaian untuk penetapan KD dan KK;
2) Peralatan/instrumen penilaian berupa cara penilaian kekayaan dan kemampuan (KD & KK) mengacu pada Petunjuk Teknis Keppres No. 18/2000;
3) Penilaian paling sedikit dilakukan dan disetujui oleh 2 (dua) orang dari jumlah anggota Tim Penilai yang telah ditetapkan;
4) Apabila timbul keraguan dalam penilaian, Tim Penilai dapat memutuskan untuk melakukan tindakan :
a. Konfirmasi Data
b. Wawancara (Interview)
c. Pengecekan Lapangan
5) Tim Penilai menggunakan instrumen penilaian/penetapan kemampuan PBJ yang ditetapkan oleh BSAP ARDIN.
6) Seluruh anggota Tim Penilai telah berjanji untuk mentaati Kode Etik, dan masing-masing telah menandatangani pernyataan tersebut;
7) Ketua Tim Penilai telah dipersiapkan untuk menerima kunci digital (password/Smart Card) tingkat kedua;
8) Ketua BPD ARDIN telah dipersiapkan untuk menerima kunci digital (password/Smart Card) tingkat ketiga.
3. Pengambilan Keputusan
1) Hasil penilaian dikirimkan secara kolekti oleh Tim Penilai kepada BSAP Bali untuk ditabulasi selanjutnya diajukan dalam Sidang Majelis Pemutus kepada Majelis Pemutus.
2) Majelis Pemutus melakukan melakukan rapat untuk membuat keputusan bagi calon PBJ, dengan bahan hasil penilaian Tim Penilai tersebut;
3) Pengambilan keputusan oleh Majelis Pemutus dilakukan secara kesepakatan (musyawarah untuk mufakat). Dalam hal pengambilan keputusan melalui pemungutan suara, keputusan Majelis Pemutus dianggap sah apabila disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) anggota dari jumlah anggota Majelis Pemutus;
4) Ketua Majelis Pemutus dan Ketua BSAP ARDIN telah dipersiapkan untuk menerima kunci digital (password/Smart Card) tingkat keempat dan kelima.
5) Keputusan Majelis Pemutus disampaikan kepada BPD ARDIN
.
4. Kualifikasi
1) Penetapan kualifikasi usaha untuk Penyedia Barang/Jasa dilakukan berdasarkan SIUP yang dimiliki sebagai berikut :
NO. KRITERIA KUALIFIKASI
KECIL MENENGAH BESAR
1 Personalia / Tenaga Profesional
Pendidikan > SMU - sederajat > D 1 / S 1 > S 1
Pengalaman > 1Tahun > 2 Tahun > 4 Tahun
Jumlah > 1 Orang > 1 Orang > 2 Orang
Pendidikan > SMU-sederajat > SMU-sederajat > SMU-sederajat
Penanggung jawab Pengalaman > 1 Tahun > 2 Tahun > 4 Tahun
Jumlah > 1 Orang > 1 Orang > 1 Orang
NO. KRITERIA KUALIFIKASI
KECIL MENENGAH BESAR
Pendidikan > SMU-sederajat > SMU-sederajat
Tenaga Ahli Pengalaman > 2 Tahun > 4 Tahun
Jumlah > 1 Orang > 2 Orang
2 Pengalaman Perusahaan
Nilai Kontrak / Proyek > 0 > Rp. 50 Juta > Rp.100 Juta
Jumlah Proyek dlm 7 tahun > 0 Berpengalaman Berpengalaman
3 SIUP / Surat Ijin Usaha K = PK M= PM B = PB
Perdagangan
Putih Biru Kuning
4 Kekayaan Bersih S/D 200 JUTA >200 JT S/D 500 JT > 500 JT
2) Penetapan kualifikasi usaha tersebut dilakukan dengan berpedoman :
a. Ketentuan peraturan perundang-undangan : Undang-Undang Nomor 9/1995 tentang Usaha Kecil dan penetapan BPS (Badan Pusat Statistik), (SIUP yang dimiliki oleh Perusahaan);
C. Kewajiban Penyediaan Barang/Jasa Lainnya
a. Setiap penyedia barang / jasa wajib memberikan laporan perolehan pekerjaan secara periodik kepada BSAP ARDIN agar dapat dihimpun sebagai kumpulan data pengalaman.
b. Penyedia barang / jasa lainnya yang memasukkan data pengalaman dalam proses sertifikasi tahap berikutnya maka data pengalamannya harus tercatat dalam kumpulan data pengalaman Penyedia Barang / Jasa tersebut.
c. Waktu penyampaian informasi pengalaman perusahaan diatur dan ditetapkan oleh BSAP ARDIN, untuk golongan kecil dapat secara periodik bulanan, triwulan dan golongan menengah / besar dengan pembatasan waktu 15 (lima belas) hari untuk kemudian ditampilkan dalam sistem informasi / internet.
d. BSAP ARDIN membuat kriteria sanksi kepada perusahaan.
e. Penyedia barang / jasa yang mempunyai kualifikasi golongan besar dapat melakukan ikatan usaha kerjasama (join operation) untuk melaksanakan pekerjaan dengan penyedia barang / jasa asing.
VI. TATA CARA PENDAFTARAN
A. Ketentuan Umum
Sertifikasi pemasokan barang / jasa lainnya dilakukan sesuai ketentuan dalam Petunjuk Teknis dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh BSAP ARDIN.
1. Penanggung jawab Penyedia barang/jasa.
a. Penanggung jawab Penyedia barang/jasa adalah pimpinan usaha/badan usaha/koperasi yang harus bertugas penuh dan tidak dibenarkan merangkap menjadi pengurus penyedia barang/jasa (dewan direksi) lain yang usahanya sejenis.
b. Penanggungjawab penyedia barang/jasa harus bertempat tinggal di wilayah daerah Kabupaten/kota domisili penyedia barang/jasa atau daerah kabupaten/kota yang berdekatan.
2. Tenaga Ahli / Inti Penyedia barang/jasa.
a. Setiap penyedia barang/jasa wajib memiliki Tenaga Ahli/Inti terkait yang jumlah minimalnya sesuai dengan persyaratan sertifikasi.
b. Tenaga Ahli / Inti Penyedia barang/jasa adalah tenaga profesional yang bekerja penuh waktu dan terdaftar sebagai tenaga profesional penyedia barang/jasa sesuai persyaratan sertifikasi.
c. Tenaga Ahli / Inti Penyedia barang/jasa hanya dibenarkan bekerja pada satu penyedia barang/jasa dalam satu kegiatan usaha
d. Tenaga Ahli/ Inti Penyedia barang/jasa harus bertempat tinggal di wilayah daerah Kabupaten / Kota domisili peyedia barang/jasa atau daerah Kabupaten/Kota yang berdekatan.
B. Kategori dan Tata Cara Pendaftaran
Pada hakikatnya pendaftaran proses sertifikasi dilakukan dan ditentukan tersendiri, agar terdapat sinkronisasi dan menghindari overlapping pelaksanaan proses sertifikasi mulai dari pendaftaran, validasi data, penilaian, pemutusan dan penerbitan sertifikat.
1. Tempat Pendaftaran dan Jadwal Waktu Pendaftaran :
a. Tempat Pendaftaran :
· Sekretariat ARDIN Kota dan Kabupaten SeBali.
· Alamat Terlampir.
b. Jadwal Waktu Pendaftaran meliputi :
1) Pengambilan Formulir.
2) Penyerahan Formulir dan Persyaratan dari calon penyedia barang/jasa kepada BSAK Kab/Kota
3) Penyampaian hasil Registrasi dan Pra-Penilaian Calon Penyedia barang/jasa kepada Panitia Penilai dan Majelis Pemutus.
4) Penilaian oleh Panitia Penilai Sertifikasi.
5) Pemutusan oleh Majelis Pemutus.
6) Penyusunan DRP-BJ sementara.
7) Sanggahan DRP-BJ sementara dan proses penyelesaian sanggah.
8) Pengesahan hasil keputusan sertifikasi.
9) Penetapan DRP-BJ.
10) Penyerahan DRP-BJ dan Sertifikat Penyedia Barang/Jasa.
2. Cara Pendaftaran
a. Calon Penyedia barang/jasa mengambil formulir isian sertifikasi pada BSAP ARDIN setempat.
b. Mengisi formulir dan melampirkan persyaratan pendaftaran lainnya.
c. Pengembalian formulir yang sudah diisi disampaikan kepada Sekretariat ARDIN Kab/Kota Se-Bali dan disesuaikan dengan tanggal yang telah ditetapkan.
3. Syarat-syarat Pengembalian formulir.
3.1. Untuk Perusahaan Baru
a. Mengajukan permohonan Registrasi Sertifikasi Penyedia barang/jasa yang ditujukan kepada BSAP ARDIN.
b. Melampirkan kopi salinan :
1) Kartu Tanda Anggota Kamar Dagang dan Industri/KADIN Tahun sebelumnya.
2) Kartu Tanda Anggota ARDIN Tahun sebelumnya.
3) Akte Pendirian perusahaan dan perubahan terakhir.
4) KTP pimpinan perusahaan.
5) Pas fhoto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 buah.
6) Perijinan berupa SIUP, SITU, Surat Tanda Daftar Perusahaan / TDP dan ijin dari instansi teknis (izin khusus).
7) NPWP.
8) Referensi Bank.
9) Fhotocopy pengalaman kerja.
10) Bukti Pembayaran Sertifikat Tahun ini (Slip Setoran BPD).
c. Formulir harus diisi lengkap dan benar serta dapat dipertanggung jawabkan beabsahannya, yang kelengkapannya terdiri dari :
1) FRP/A01 : Surat Permohonan.
2) FRP/A02 : Surat pernyataan kebenaran dokumen.
3) FRP/A03 : Surat pernyataan keterikatan dengan kode etik Asosiasi.
4) FRP/A04 : Data administrasi yang meliputi :
c1. Legalitas,
Ø rekaman akta / surat pendirian Penyedia Barang/Jasa;
Ø alamat kantor Penyedia Barang/Jasa;
c2. Pimpinan Penyedia Barang/Jasa,
Ø nama dan alamat komosaris penyedia barang/jasa;
Ø nama dan alamat pemilik penyedia barang/jasa;
Ø nama dan alamat pengurus penyedia barang/jasa;
5) FRP/A05 : Surat pernyataan pimpinan perusahaan bahwa yang bersangkutan tidak berstatus pegawai negeri kecuali BUMN/BUMD dan Koperasi Pegawai Negeri.
6) FRP/B : Data keuangan yang meliputi :
a. nomor pokok wajib pajak;
b. susunan pemilik saham dan modal usaha;
c. kekayaan bersih penyedia barang/jasa;
d. referensi bank;
e. neraca penyedia barang/jasa terakhir.
7) FRP/C : Data Personalia yang meliputi :
a. nama tenaga ahli/inti penyedia barang/jasa;
b. surat pernyataan sebagai tenaga ahli/inti;
c. riwayat pekerjaan dan pendidikan tenaga ahli / inti dengan disertai bukti rekaman ijazah yang dilegalisir dan pemilikan sertifikat keahlian dan keterampilan yang dipunyai;
d. riwayat pekerjaan dan pendidikan pimpinan perusahaan (sesuai contoh).
8) FRP/D1 : Data peralatan utama yang dimiliki oleh penyedia jasa pemborongan dan pemasok barang/jasa yang meliputi antara lain :
a. jenis;
b. jumlah;
c. kapasitas/output;
d. merk, tipe, nomor seri dan nomor mesin;
e. tahun pembuatan;
f. keadaan (baik/rusak);
g. lokasi sekarang;
h. harga sekarang.
9) FRP/D2 : Data peralatan dan perlengkapan untuk jasa konsultasi yang meliputi antara lain :
a. Luas ruang komputer;
b. Komputer;
c. Mesin fhotocopy/mesin ketik;
d. Ruang studio dan perlengkapan lainnya.
10) FRP/E : Data pengalaman pekerjaan yang pernah dilaksanakan selama lima tahun terakhir meliputi :
a. sub bidang / jenis pekerjaan;
b. lokasi;
c. pemberi tugas;
d. nomor dan tanggal kontrak/surat penunjukan;
e. nilai kontrak / penunjukan;
f. tanggal penyelesaian menurut kontrak dan tanggal menurut berita acara penyerahan pekerjaan;
g. jenis tenaga ahli dan jumlah "man month" dalam setiap kontrak untuk jasa konsultasi.
Kelengkapan dan sahnya data administrasi dan data keuangan sifatnya mutlak sehingga hanya Penyedia barang/jasa yang data administrasi dan data keuangannya lengkap, jelas dan sah seperti dimaksud dalam rangka FRP/A04 dan FRP/B yang dapat dinilai lebih lanjut.
3.2. Perusahaan Yang Telah Memiliki sertifikat tahun sebelumnya, namun Mengajukan Perubahan untuk tahun selanjutnya.
1. Mengisi Formulir Pendaftaran beserta lampirannya
2. Kartu Tanda Anggota Kamar Dagang dan Industri/KADIN Tahun terakhir
3. Kartu Tanda Anggota ARDIN Tahun terakhir
4. NPWP, SIUP, TDP
5. Copy Sertifikat tahun sebelumnya
6. Bukti Pembayaran Sertifikasi untuk tahun ini (Slip Setoran BPD)
7. Copy pengalaman kerja.
3.3. Perusahaan Yang Telah Memiliki sertifikat tahun sebelumnya, untuk tahun selanjutnya tidak mengajukan perubahan.
1. Copy Sertifikat Tahun sebelumnya
2. Kartu Tanda Anggota Kamar Dagang dan Industri/KADIN Tahun ini
3. Kartu Tanda Anggota ARDIN Tahun ini
4. Bukti Pembayaran Sertifikasi untuk tahun ini (Slip Setoran BPD)
5. Copy pengalaman kerja.
* Semua Dokumen dibuat dalam rangkap 2 (dua)
(diinput oleh ARDIN Kab/Kota Se-Bali)
4. Penyerahan Sertifikat
Bagi Perusahaan Penyedia Barang/Jasa Lainnya yang lulus sertifikasi akan dicantumkan dalam Daftar Registrasi Penyedia Barang/Jasa, dan sebagai bukti perusahaan tercantum dalam DRP-BJ diberikan Tanda Sertifikat Kompetensi Penyedia Barang/Jasa.
C. Penjelasan Khusus dan Sanksi-Sanksi
Perusahaan (PBJ) Pemegang Sertifikat Registrasi Perusahaan Penyedia Barang/Jasa Instansi Pemerintah, wajib menjaga prinsip untuk kompetensi/keahlian, kejujuran, kemandirian dan integritas serta menjaga nama baik BSAP ARDIN (termasuk didalamnya BPD ARDIN). Pelanggaran terhadap prinsip maupun norma dapat diberikan sanksi, antara lain :
1. Peringatan, yang akan diberikan bila PBJ pemegang Sertifikat melanggar Kode Etik Asosiasi dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam prasyarat menjadi perusahaan pemegang Sertifikat BSAP ARDIN.
2. Pembekuan Sertifikat, yang akan diberikan bila PBJ pemegang Sertifikat BSAP ARDIN telah mendapat peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga ) kali.
3. Pencabutan Sertifikat, yang akan diberikan bila PBJ pemegang Sertifikat BSAP ARDIN setelah sertifikatnya dibekukan, kembali melakukan kesalahan melanggar Kode Etik Asosiasi dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam prasyarat menjadi PBJ pemegang Sertifikat BSAP ARDIN
Bagi yang sudah tercantum dalam DRP-BJ dan mengajukan kembali sertifikasi dengan kriteria baru, dikenakan sanksi sebagai berikut :
1. Pendaftaran ditolak walaupun calon peyedia barang/jasa mengajukan ralat.
2. Dicatat dalam Daftar Hitam DRP-BJ.
3. Sanksi lain yang ditetapkan oleh BSAP ARDIN.
D. Pengawasan
Dalam rangka pengawasan internal terhadap pelaksanaan proses sertifikasi dibentuk Tim Pengawas Pelaksanaan Sertifikasi yang bertanggung jawab kepada BPD ARDIN setempat.